Minggu, 19 Oktober 2014

SUMBER DAYA MANUSIA

Dalam era perdagangan bebas dunia abad 21 terjadi iklim kompetisi yang tinggi di segala bidang yang menuntut perusahaan untuk berkerja dengan lebih efektif dan efesien. Tingkat kompetisi yang tinggi menuntut pula suatu organisasi mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimilikinya , hal ini disebabkan oleh pengaruh yang kuat dari sumber daya manusia terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi .karyawan sebagai sumber daya manusia merupaka kunci keberasilan organisasi. Pengelolaan sumber daya manusia yang baik akan mendorong organisasi kea rah pencapaian tujuan.
Berbagai masalah yang berhubungan dengan pengelolahan sumber daya manusia dalam organisasi antara lain sebagai berikut :

  • Memperkerjakan karyawan yang tidak sesuai dengan tuntutan perkerjaan.
  • Mengalami perputaran karyawan ( labor turnover ) yang tinggi.
  • Karyawan tidak berkerja kontribusi yg terbaik / kurang termotivasi.
  • Diskriminasi karyawan
  • Kondisi lingkungan kerja yang tidak aman / melanggar undang-undang  keselamatan kerja.
  • Ketidakadilan dalam pemberian gaji, promosi, dan praktik tenaga kerja.
  • Kurangnya pelatihan dan pengembangan karyawan.

Oleh karena itu , manajemen sumber daya manusia memiliki arti penting sebagai salah satu fungsi manajemen selain fungsi manajemen pemasaran, keuangan, dan produksi, di mana manajemen sumber daya manusia meliputi usaha-usaha/ aktifitas-aktifitas suatu organisasi dalam mengelolah sumber daya manusia yang dimilikinya secara umum dimulai dari proses pengadaan karyawan, penempatan, pengelolahan, pemeliharaan, pemutusan hubungan kerja, hingga hubungan industrial.
untuk mencapai tujuan tersebut , maka studi tentang manajemen sumber daya manusia akan menunjukan bagaimana seharusnya suatu organisasi memperoleh, menggunakan, mengembangkan, mengevaluasi, dan memelihara karyawannya dalam kuantitas dan kualitas yang tepat.

Pengertian MSDM
Para ahli manajemen sumber daya manusia memberikan berbagai macam definisi mengenai pengertian manajemen sumber daya manusia, manajemen personalia dan adminisrtrasi personalia, yaitu sebagai berikut :
  • “Human resource management encompasses those activities designed in to provide for and coordinate the human resources of organization.“ ( Lyoyd L. Byars & Leslie Rue, 2000: 3 )
  • “Personal / human resources management is the set of activities in all organizations intended to influence the effectiveness of human resources and organizations.“ (WilliamF.Glueck,1982:11)
  • “Human resources management is clearly toward to the adoption of human resources approach, through with organizations benefit in two significant ways : an increase in organizational effectiveness and the satisfaction of each enployee’s needs. The human resources approach is relatively new management of people.“( Michael R.Carrel, Norbert F. Elbert, & Robert D. Hatfield,1995:8 ).

Manajemen SDM didefinisikan sebagai suatu strategi dalam menerapkan fungsi-fungsi manajemen yaitu : planning, organizing, leading, & controlling, dalam setiap aktivitas / fungsi operasional SDM mulai dari proses penarikan, seleksi, pelatihan, dan pengembangan, penepatan yang meliputi promosi, demosi, & transfer, penilaian kinerja,pemberian kompensasi, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja, yang ditujukan bagi peningakatan kontribusi produktif dari SDM organisasi terhadap pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efesiien.

Perbedaan manajemen SDM, manajemen Personalia dan Administrasi Personalia.
Terdapat pebedaan yang mendasar anatara manajemen SDM (human resource management) denagan manajemen personalia /kepegawaian (personnel management). Perbedaan tersebut menggambarkan adanya peranan yang penting yang dimainkan oleh SDM dalam suatu organisasi yang menuntut pengolahan SDM yang semakin efektif sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan professionalisme dalam bidang Manajem Personalia dan Manajemen SDM.
  • Manajemen SDM sebagai suatu strategi untukn mengelola orang-orang dalam suatu organisasi guna mencapai tujuan bisnis serta mekanisme pengintergrasian dalam strategi organisasi.
  • Manajemen Personalia lebih menekankan pada manajemen system dan prosedur personalia
  • Administrasi personalia lebih menekankan pada implementasi sistim dan prosedur personalia dalam organisasi.

Perubahan perhatian dalam perkembangan Manajemen Sumber Daya Manusia
Cara organisasi / perusahaan dalam mengelola sumber daya manusiantelah berubah secara dramatis sepanjang abad 20. Pada awal abad ke 20, Frederick W. Taylor membantu praktik manajemen. Dilatih sebagai seorang insinyur, Taylor menekankan pentingnya mengembangkan skema analitas untuk memilih,melatih,menilai,dan memberikan penghargaan kepada karyawan produksi untuk tujuan motivasi mereka, mengendalikan prilaku mereka, serta memperbaiki produkvitas. Selama 25 tahun kedua,focus perhatian berubah menjadi pengakuan terhadap pentingnya pengaruh kelompok kerja terhadap karyawan. Elton Mayo dari penelitiannya pada pabrik Hawthorne berkonsentrasi pada perbaikan kinerja individual dengan melakukan percobaan mengubah komposisi kelompok dan skema insentif, selain kondisi lingkunganya seperti penagturan fisik dan pencahayaan. Pengetahuan kelompok terhadap induvidu meningkat selama kurun waktu 1930-1940-an. perkembangan selama tahun 1950-1960-an, praktik yang berkembang ke sektor swasta. selama tahun 1970, istilah manajemen SDM muncul menggantikan istilah manajemen personalia.istilah baru ini mencerminkan sudut baru yang lebih luas yang memasukan isu seperti kesehatan dan keselamatan lebih jauh lagi, manajemen SDM telah diakui sebagai sumber keunggulan kompotitif.

Maksud dan tujuan manajemen SDM
Meningkatkan kontibusi yang produktif dari karyawan kepada organisasi melalui tanggung jawab srategis, etis, dan social. Maksud ini menuntun proses pembelajaran dan praktik manajemen SDM dalam organisasi serta menggambarkan usaha-usaha yg berhubungan dengan SDM dari manajer pelaksana dan menunjukan bagaimana profesionalisme karyawan mendukung usaha tersebut.
Departemen SDM pada intinya berada dalam suatu organisasi untuk mendukung para manajer dan karyawan dalam melaksanakan strategi-strategi organisasi. Departemen SDM menyediakan 3 bentuk bantuan kepada manajer pelaksana ( operating manajer ) yaitu berupa perlayanan khusus ( specific services), saran / nasihat (advice) dan koordinasi (coordination)
Tujuan manajemen SDM
  1. Tujuan organisasional : ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan manajemen SDM dalam memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas organisasi.
  2. Tujuan fungsional : untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang  sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  3. Tujuan social : untuk secara etis dan social merespon terhadap kebutuhan dan tantangan masyarakat melalui tindakan meminimasi dampak negative terhadap organisasi.
  4. Tujuan personal : untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap organisasi.

Pendekatan konsep manajemen membantu para manajer dan para ahli manajemen mempertahankan fungsi SDM dengan segala aktivitasnya, pendekatan tersebut meliputi :
1)   Pendekatan SRATEGIS
Manajemen SDM harus memberikan kontribusi kepada keberasilan strategi organisasi. Jika aktifitas para manajer dan departemen SDM tidak mendukung pada pencapaian tujuan strategis organisasi, maka sumber daya manusia tidak dimanfaatkan secara efektif.
2)   Pendekatan SDM
Manajemen SDM merupkan manusia. Martabat dan kepentingan hidup manusia hendaknya tidak diabaikan demi kesejahteraan.hanya melalui perhatian yang hati-hati terhadap kebutuhan karyawan dapat membuat organisasi tumbuh dan berkembang kea rah keberhasilan.
3)   Pendekatan MANAJEMEN
Manajemen SDM merupakan tanggung jawab manajer.keberadaan departemen SDM adalah melayani para manajer dan karyawan melalui keahlian yang dimilikinya. Dalam basil analisis akhir, kinerja dan kehidupan kerja setiap karyawan merupaka tanggung jawab ganda (dual responsibility) dari setiap peyelia karyawan (supervisor) dan departemen SDM.
4)   Pendekatan SISTIM
Merupakan suatu sub sistim dari sistim yang lebih besar yaitu organisasi , serta di evaluasi kontribusinya terhadap organisasi.
5)   Pendekatan REAKTIF-PROAKTIF
Manajemen reaktif ( reactive human resource management ) terjadi ketika pengambilan keputusan merespon masalah sumber daya manusia. Serta manajemen proaktif ( proactive human resource management ) terjadi ketika masalah sumber daya manusia diantisipasi dan dilakukan tindakan perbaikan / korektif sebelum permasalahan tersebut timbul ke permukaan.

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab,mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. 
 
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan mengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :

A. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai dirinya sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap juga ia lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari merupakan tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.

B. Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Contohnya: Dalam sebuah keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri yang bersifat mendidik, suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan memberi hukuman. Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap perbuatannya. 

C. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina orang lain yang mungkin lebih sederhana dari pada dia. Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya. Ia harus bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar. 

D. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

E. Tanggung Jawab Terhadap Allah Swt
Allah SWT menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap perintah Allah SWT. Sehingga tindakan atau perbuatan manusia tidak bisa lepas dari pengawasan Allah SWT yang dituangkan dalam kitab suci AlQur'an melalui agama islam. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingati oleh Allah dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukannya maka Allah akan melakukan kutukan. Contohnya: Seorang muslim yang taat kepada agamanya maka ia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan kepada Allah. Karena ia menghindari hukuman yang akan ia terima jika tidak taat pada ajaran agama. kedua yang harus dilakukan seorang muslim kepada Allah SWT, adalah memiliki rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan padanya. Karena pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh karenanya, seorang
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.


Contoh Artikel 


Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law commission/ILC) mencoba melakukan studi dan kodifikasi perihal tanggung jawab negara. Upaya tersebut pada akhirnya hanya berbuah sebuah draft konvensi yaitu draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yang diadopsi pada tahun 2001.


Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional.[1] Sederhananya, apabila suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang dibebabkan kepadanya berdasarkan hukum internasional maka ia dapat dimintakan tanggung jawab. Akan tetapi faktanya tidak semudah itu sebab sulit untuk menilai apakah negara telah lalai atau tidak melaksanakan kewajibanya.


Untuk dapat menilai, maka yang perlu diperhatikan adalah soal tindakan sebuah negara. Dalam hukum internasional, tindakan negara dapat dibedakan antara tindakan negara dalam kapasitas publik (iure imperium) dan privat (iure gestiones). Konsep tanggung jawab negara pun sebenarnya lahir sebagai upaya untuk membedakan tindakan negara yang bersifat publik atau perdata.[2] Hal inilah yang kemudian diadopsi dalam draf konvensi tanggung jawab negara, pasal 1, yaitu: “Every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state.”


Kategorisasi tindakan negara yang salah sehingga dapat menimbulkan tanggung jawab adalah ketika suatu tindakan atau pembiaran (action/omission) itu melekat pada negara berdasarkan hukum internasional dan melanggar kewajiban internasional negara.[3] Unsur atribusi menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan negara yang salah itu dilakukan dalam kapasitas publik atau perdata. Sebab salah satu tujuan dibuatnya rancangan konvensi tanggung jawab negara adalah untuk menyoroti tindakan negara dalam ruang publik.


Unsur atribusi sulit untuk dibuktikan karena tindakan atau pembiaran negara dilakukan oleh agen atau aparatusnya. Hal ini dikarenakan negara adalah entitas abstrak. Jika demikian apakah tanggung jawab atas kesalahan secara internasional tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada sesuatu yang abstrak? Perihal inilah yang kemudian diatur dalam Pasal 4 -11 draft konvensi tanggung jawab negara. Pada pokoknya, tindakan atau pembiaran yang dilakukan aparatus negara dalam kapasitasnya menjalankan kebijakan negara yang menyalahi hukum internasional maka negara dapat dimintakan tanggung jawab.


Konsep tindakan negara yang diatribusi kepada tindakan aparatus negara ini menimbulkan suatu keadaan dilematis jika dikaitkan dengan hukum pidana internasional. Persoalanya adalah dalam hukum pidana internasional yang menjadi subyek pengaturan adalah individu bukan negara. Rezim hukum pidana internasional lahir dikarenakan adanya kehendak masyarakat internasional agar pelaku tindak pidana internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan dalih melakukan kebijakan negara.


Padahal dalam konsep tanggung jawab negara, aparat negara melakukan perbuatanya berdasarkan kebijakan negara. Oleh karena itu, apakah tanggung jawab negara yang timbul karena melakukan kesalahan berdasarkan hukum internasional melepaskan tanggung jawab individu aparat negara tersebut?


Praktik hukum internasional sejak berakhirnya perang dunia kedua menunjukan secara jelas bahwa individu dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi atas perbuatan yang dilakukanya saat menjabat posisi tertentu. Pengadilan Nurnberg tahun 1945 mencontohkan bahwa para penjahat perang dikenakan tanggung jawab secara pribadi meskipun mereka berdalih hanya melaksanakan kebijakan negara. Pengadilan-pengadilan ad-hoc seperti International Criminal Tribunal For the former Yugoslavia (ICTY) tahun 1993 dan International Criminal Tribunal for Rwanda tahun 1994 juga dibentuk untuk menyeret para pelaku tindak pidana internasional untuk bertanggungjawab secara individual.


Pada akhirnya, penegasan komitmen masyarakat internasional untuk agar tiap individu bertanggungjawab atas tindak pidana internasional yang dilakukannya dikukuhkan melalui pembentukan pengadilan permanen pidana internasional, International Criminal Court (ICC) pada tahun 1998 melalui statuta Roma dan mulai efektif pada 1 Juli 2002.